Jumat, 07 Agustus 2009

U

UP-UPSA adalah suatu unit percontohan usahatani (10 ha) yang memadukan pola usahatani produktif dengan teknik konservasi tanah sehingga secara teknis mampu mengurangi erosi dan sedimentasi.
UP-UPM adalah suatu unit percontohan usahatani (20 ha) pada wilayah yang tingkat usaha pertanian tanaman semusimnya masih kurang berkembang, dasar pemikirannya adalah dalam rangka mengurangi perladangan berpindah dengan meningkatkan pola dan cara bertani melalui usaha pertanian menetap.

Rabu, 05 Agustus 2009

L

LAHAN KRITIS: adalah lahan yang telah sangat rusak karena kehilangan penutupan vegetasinya, sehingga kehilangan atau berkurang fungsinya sebagai penahan air, pengendali erosi, siklus hara, pengatur iklim mikro dan retensi karbon. Berdasarkan kondisi vegetasinya, kondisi lahan dapat diklasifikasikan sebagai : sangat kritis, kritis, agak kritis, potensial kritis dan kondisi normal.;Luas lahan kritis di Indonesia pada tahun 2007 tanpa DKI Jakarta seluas +/- 77.806.881 ha, terdiri dari: sangat kritis:47.610.081 ha, kritis= 23.306.233 ha; agak kritis=6.890.567 ha.(Statistik Kehutanan Indonesia (2007).

Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.

Laporan Hasil Cruising (LHC) adalah dokumen yang disahkan petugas kehutanan yang berwenang yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi dan taksiran volume kayu dari hasil cruising di areal yang telah ditetapkan.

Laporan Hasil Penebangan (LHP) kayu adalah dokumen yang disahkan oleh instansi kehutanan yang memuat nomor batang, jenis, diameter, panjang, dan volume hasil penebangan di areal yang telah ditetapkan.

B

Bahan baku industri adalah hasil hutan yang diolah atau tidak diolah dan dapat dimanfaatkan sebagai material produksi dalam industri.

W

Wanatani: penanaman dan pengelolaan pepohonan bersama dengan tanaman pertanian dan/atau ternak yang secara ekologis, sosial, dan ekonomis dapat berkelanjutan.

O

OMOT (One Man One Tree):adalah program penanaman pohon yang dicetuskan Presiden Susilo B. Yudhoyono pada waktu pencanangan Hari Menanam Pohon Indonesia dan bulan menanam nasional tanggal 28 Nopember 2008 di Cibinong, Bogor. Program One Man One Tree merupakan target penanaman pohon pada tahun 2009 yang mengacu kepada jumlah penduduk Indonesia yang jumlahnya 230 juta orang, jika satu orang penduduk Indonesia menanam minimal 1 orang 1 pohon, maka pada tahun 2009 Indonesia menanam 230 juta pohon.Realisasi program One Man One Tree (OMOT) pada akhir tahun 2009 melampaui target lebih dari 230 juta pohon.

OBIT (One Billion Indonesian Trees): Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) merupakan program pemerintah (Kementerian Kehutanan) sebagai upaya meningkatkan kepedulian seluruh komponen bangsa akan pentingnya fungsi pohon untuk penurunan emisi Gas Rumah Kaca dalam mengurangi pemanasan global, dan untuk mencapai pembangunan Indonesia yang bersih (Clean Development Mechanism). Penanaman 1 Miliar Pohon tahun 2010 dengan motto “Satu Miliar Pohon Indonesia untuk Dunia” atau “One Billion Indonesian Trees for the World”. sebagai perwujudan komitmen Bangsa Indonesia dalam penurunan emisi sebesar 26% - 41% pada Tahun 2020.

G

Gerhan/GNRHL (Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan ) adalah merupakan gerakan moral secara nasional untuk menanam pohon di setiap kawasan hutan dan lahan kosong sebagai komitmen bangsa untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Gully Plug adalah konservasi tanah teknik sipil yang berfungsi sebagai pengendali jurang berupa bendungan kecil yang lolos air yang dibuat pada parit-parit melintang alur dengan konstruksi bronjong bati, kayu/bambu atau pemasangan batu spesi.

E

Erosi:adalah peristiwa pengikisan tanah oleh angin, air atau es. Erosi dapat terjadi karena sebab alami atau disebabkan oleh aktivitas manusia. Penyebab alami erosi antara lain adalah karakteristik hujan, kemiringan lereng, tanaman penutup dan kemampuan tanah untuk menyerap dan melepas air ke dalam lapisan tanah dangkal. Erosi yang disebabkan oleh aktivitas manusia umumnya disebabkan oleh adanya penggundulan hutan, kegiatan pertambangan, perkebunan dan perladangan. Dampak dari erosi adalah menipisnya lapisan permukaan tanah bagian atas, yang akan menyebabkan menurunnnya kemampuan lahan (degradasi lahan). Akibat lain dari erosi adalah menurunnya kemampuan tanah untuk meresapkan air (infiltrasi). Penurunan kemampuan lahan meresapkan air ke dalam lapisan tanah akan meningkatkan limpasan air permukaan yang akan mengakibatkan banjir di sungai. Selain itu butiran tanah yang terangkut oleh aliran permukaan pada akhirnya akan mengendap di sungai (sedimentasi) yang selanjutnya akibat tingginya sedimentasi akan mengakibatkan pendangkalan sungai sehingga akan mempengaruhi kelancaran jalur pelayaran.
Erosi yang disebabkan oleh air dapat berupa :
a. Erosi lempeng (sheet erosion), yaitu butir-butir tanah diangkut lewat permukaan atas tanah oleh selapis tipislimpasan permukan, yang dihasilkan oleh intensitas hujan yang merupakan kelebihan dari daya infiltrasi.
b. Pembentukan polongan (gully), yaitu erosi lempeng terpusat pada polongan tersebut. Kecepatan airnya jauh lebih besar dibandingkan dengan kecepatan limpasan permukaan di atas. Polongan tersebut cenderung menjadi lebih dalam,yang menyebabkan terjadinya longsoran-longsoran. Polongan tersebut tumbuh kea rah hulu. Ini dinamakan erosi kea rah belakang (backward erosion).
c. Longsoran massa tanah yang terletak di atas batuan keras atau lapisan tanah liat; longsoran ini terjadi setelah adanya curah hujan yang panjang, yang lapisan tanahnya menjadi jenuh oleh air tanah.
d. Erosi tebing sungai, terutama yang terjadi pada saat banjir, yaitu tebing tersebut mengalami penggerusan air yang dapat menyebabkan longsornya tebing-tebing pada belokan sungai.Banyaknya bahan erosi yang dapat diangkut oleh air kira-kira sebanding dengan pangkat lima kecepatannya. Bila hendak melakukan tindakan anti erosi, kita harus memusatkan perhatian pada usaha untuk memperkecil kecepatan air. Sekali didapatkan prinsip-prinsip dasarnya. Maka akan diperoleh beberapa cara untuk pemanfaatannya.Cara-cara tersebut akhirnya akan menunjang.
Pertama-tama, kecepatan dapat dikurangi dengan memperkecil limpasan perukaan (surface run off), dengan membuat penangkap-penangkap air (interceptor), infiltrasi atau dengan membuat tampungan cekungan (depression storage). Kecepatan air tersebut dapat pula dikurangi dengan memperkecil lereng lahan atau dengan memperbesar kekasaran jalan air
(Hidrologi Teknik,CD.Soemarto, 1995)

Proses Terjadinya Erosi
Erosi merupakan proses alam yang terjadi di banyak lokasi yang biasanya semakin diperparah oleh ulah manusia. Proses alam yang menyebabkan terjadinya erosi adalah karena faktor curah hujan, tekstur tanah, tingkat kemiringan dan tutupan tanah.
Intensitas curah hujan yang tinggi di suatu lokasi yang tekstur tanahnya adalah sedimen, misalnya pasir serta letak tanahnya juga agak curam menimbulkan tingkat erosi yang tinggi.
Selain faktor curah hujan, tekstur tanah dan kemiringannya, tutupan tanah juga mempengaruhi tingkat erosi. Tanah yang gundul tanpa ada tanaman pohon atau rumput akan rawan terhadap erosi. Erosi juga dapat disebabkan oleh angin, air laut dan es.

Dampak Erosi
Erosi mempunyai dampak yang kebanyakan merugikan, karena terjadi kerusakan lingkungan hidup. Menurut penelitian bahwa 15% permukaan bumi mengalami erosi. Kebanyakan disebabkan oleh erosi air kemudian oleh angin.
Jika erosi terjadi di tanah pertanian maka tanah tersebut berangsur-angsur akan menjadi tidak subur, karena lapisan tanah yang subur makin menipis, dan jika terjadi di pantai, maka bentuk garis pantai akan berubah.
Dampak lain dari erosi adalah sedimen dan polutan tanah pertanian yang terbawa air akan menumpuk di suatu tempat. hal ini bisa menyebabkan pendangkalan air waduk, kerusakan ekosistem di danau, pencemaran air minum.

Pencegahan Erosi
Erosi tidak dapat dicegah secara sempurna karena merupakan proses alam. Pencegahan erosi merupakan usaha pengendalian terjadinya erosi yang berlebihan sehingga dapat menimbulkan bencana. Ada banyak cara untuk mengendalikan erosi antara lain :
1. Pengolahan Tanah
Areal tanah yang diolah dengan baik dengan penanaman tanaman, penataan tanaman yang teratur akan mengurangi tingkat erosi
2. Pemasangan Tembok Batu Rangka Besi
Dengan membuat tembok batu dengan kerangka kawat besi di pinggir sungai dapat mengurangi erosi air sungai.
3. Penghutanan Kembali
Yaitu mengembalikan suatu wilayah hutan pada kondisi semula dari keadaan yang sudah rusak di beberapa tempat
4. Penempatan Batu Batu Kasar sepanjang Pinggir Pantai (sumber:Sipil Inside).

Ekowisata: merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan.(Wikipedia)

Definisi ekowisata dari para ahli berbeda-beda sesuai dengan perspektifnya masing-masing, namun pengertian yang sudah diterima luas diberikan oleh TIES seperti diuraikan di bawah ini.

Apa yang disebut dengan ekowisata atau sering juga ditulis atau disebut dengan ekoturisme, wisata ekologi, ecotoursism, eco-tourism, eco tourism, eco tour, eco-tour dsb?

Rumusan 'ecotourism' sebenarnya sudah ada sejak 1987 yang dikemukakan oleh Hector Ceballos-Lascurain yaitu sbb:

"Nature or ecotourism can be defined as tourism that consist in travelling to relatively undisturbed or uncontaminated natural areas with the specific objectives of studying, admiring, and enjoying the scenery and its wild plantas and animals, as well as any existing cultural manifestations (both past and present) found in the areas."

"Wisata alam atau pariwisata ekologis adalah perjalanan ketempat-tempat alami yang relatif masih belum terganggu atau terkontaminasi (tercemari) dengan tujuan untuk mempelajari, mengagumi dan menikmati pemandangan, tumbuh-tumbuhan dan satwa liar, serta bentuk-bentuk manifestasi budaya masyarakat yang ada, baik dari masa lampau maupun masa kini."

Rumusan di atas hanyalah penggambaran tentan kegiatan wisata alam biasa. Rumusan ini kemudian disempurnakan oleh The International Ecotourism Society (TIES) pada awal tahun 1990 yaitu sebagai berikut:

"Ecotourism is responsible travel to natural areas which conserved the environment and improves the welfare of local people."

"Ekowisata adalah perjalanan yang bertanggung jawab ketempat-tempat yang alami dengan menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahtraan penduduk setempat”.

Definisi ini sebenarnya hampir sama dengan yang diberikan oleh Hector Ceballos-Lascurain yaitu sama-sama menggambarkan kegiatan wisata di alam terbuka, hanya saja menurut TIES dalam kegiatan ekowisata terkandung unsur-unsur kepedulian, tanggung jawab dan komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahtraan penduduk setempat. Ekowisata merupakan upaya untuk memaksimalkan dan sekaligus melestarikan pontensi sumber-sumber alam dan budaya untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan yang berkesinambungan. Dengan kata lain ekowisata adalah kegiatan wisata alam plus plus. Definisi di atas telah telah diterima luas oleh para pelaku ekowisata.

Adanya unsur plus plus di atas yaitu kepudulian, tanggung jawab dan komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahtraan masyarakat setempat ditimbulkan oleh:

  1. Kekuatiran akan makin rusaknya lingkungan oleh pembangunan yang bersifat eksploatatif terhadap sumber daya alam.
  2. Asumsi bahwa pariwisata membutuhkan lingkungan yang baik dan sehat.
  3. Kelestarian lingkungan tidak mungkin dijaga tanpa partisipasi aktif masyarakat setempat.
  4. Partisipasi masyarakat lokal akan timbul jika mereka dapat memperoleh manfaat ekonomi ('economical benefit') dari lingkungan yang lestari.
  5. Kehadiran wisatawan (khususnya ekowisatawan) ke tempat-tempat yang masih alami itu memberikan peluas bagi penduduk setempat untuk mendapatkan penghasilan alternatif dengan menjadi pemandu wisata, porter, membuka homestay, pondok ekowisata (ecolodge), warung dan usaha-usaha lain yang berkaitan dengan ekowisata, sehingga dapat meningkatkan kesejahtraan mereka atau meningkatkan kualitas hidpu penduduk lokal, baik secara materiil, spirituil, kulturil maupun intelektual.

Sedangkan pengertian Ekowisata Berbasis Komunitas (community-based ecotourism) merupakan usaha ekowisata yang dimiliki, dikelola dan diawasi oleh masyarakat setempat. Masyarakat berperan aktif dalam kegiatan pengembangan ekowisata dari mulai perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi. Hasil kegiatan ekowisata sebanyak mungkin dinikmati oleh masyarakat setempat. Jadi dalam hal ini masyarakat memiliki wewenang yang memadai untuk mengendalikan kegiatan ekowisata.(Sumber:Ekowisata Indonesia)

Ekolabel adalah label yang dilekatkan pada produk yang dihasilkan oleh perusahaan pemohon, yang memberikan informasi bahwa pemohon telah memenuhi krkiteria dan indikator pengelolaan hutan pproduksi lestari dan memenuhi kriteria dan indikator penelusuran kayu.

Ekologi: cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hubungan makluk hidup dan lingkungannya.munculnya istilah ekologi berdasarkan prakarsa biolog Jerman yang memperkenalkan istilah ekologi adalah Ernest Haeckel (1834 – 1919) pada tahun 1860. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu “oikos” yang berarti rumah, tempat tinggal, habitat dan “logos” yang berarti ilmu. Secara harfiah ekologi adalah ilmu tentang mahkluk hidup dalam rumahnya, atau dapat diartikan juga sebagai ilmu tentang rumah tangga mahluk hidup. Banyak yeng mendifinisikan ekologi, menurut Kendeiihgh (1980) ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme yang satu dengan yang lainnya. Di dalam Webmaster Unabridged Dictionary, ekologi disebut sebagai totalitas atau pola hubungan antara organisme-organisme dengan lingkungannya. Lingkungan di sini adalah gabungan dari komponen fisik maupun hayati yang berpengaruh terhadap kehidupan organisme.Menuru Miller (1975), ekologi adalah ilmu mengenai hubungan timbal balik antara organisme dan sesamanya serta dengan lingkungan tempat tinggalnya dan menurut Odum, (1971) ekologi adalah suatu studi yang mempelajari struktur dan fungsi ekosistem. Struktur di sini menunjukan suatu keadaan atau susunan dari sistem ekologi pada waktu dan tempat tertentu. Keadaan itu termasuk kepadatan/kerapatan, biomassa, penyebaran potensi unsur-unsur hara, energi, faktor-faktor fisik dan kimia lainnya yang menberi karakteristik kondisi sistem tersebut yang kadang-kadang mengalami perubahan. Sedangkan fungsinya menggambarkan peran setiap komponen yang ada dalam sistem ekologi atau ekosistem. Jadi pokok utama ekologi adalah mencari pengertian bagaimana fungsi organisme di alam.(sumber:rantanie.blogspot.com)

Ekosistem ialah kompleks komunitas tumbuhan, binatang dan jasad renik yang dinamis dan lingkungan hayati/abiotik-nya yang berinteraksi sebagai unit fungsional.

R

Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

Revitalisasi:

RPBBI : Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu adalah rencana yang memuat kebutuhan bahan baku dan pasokan bahan baku yang berasal dari sumber yang sah sesuai kapasitas izin industri primer hasil hutan dan ketersediaan jaminan pasokan
bahan baku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan sistem pengendalian pasokan bahan baku; RPBBI Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2007 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan Kayu;

Reklamasi adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

Revegetasi adalah usaha/kegiatan penanaman kembali lahan bekas tambang.

Rehabilitasi lahan adalah usaha memperbaiki, memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak (kritis), agar dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air maupun sebagai unsur perlindungan alam lingkungan.

A

AAC ( Annual Allowable Cut): jatah tebangan tahunan; jumlah produksi yang dapat ditebang dalam satu tahun dari luasan tertentu yang dapat menjamin kelestarian hutan.

Agroforestry (wanatani) adalah manajemen pemanfaatan lahan secara optimal dan lestari dengan cara mengkombinasikan kegiatan kehutanan dan pertanian pada unit pengelolaan lahan yang sama, dengan memperhatikan kondisi lingkungan, sosial ekonomi dan budaya masyarakat yang berperan serta.

Aforestasi adalah penghutanan pada lahan yang selama 50 tahun atau lebih bukan merupakan hutan (Permenhut P.14/Menhut-II/2004).

D

Dam pengendali adalah bendungan kecil yang dapat menampung air(tidak lolos air), dengan konstruksi urugan tanah, urugan tanah dengan lapisan kedap air atau konstruksi beton (tipe busur) untuk mengendalikan erosi dan banjir, dibuat pada alur jurang/sungai kecil dengan tinggi maksimum 8 m.

Dam penahan adalah bendungan kecil yang lolos air dengan konstruksi bronjong batu atau trucuk bambu/kayu maksimum 4 m, untuk mengendalikan endapan dan aliran air permukaan dari daerah tangkapan air di bagian hulu dan meningkatkan permukaan air tanah dibagian hilir.

Dana reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut dari pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi untuk mereboisasi dan merehabilitasi hutan.

DAS
(Daerah Aliran Sungai) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengaturhubungan timbal balik antara sumberdaya alam denganmanusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agarterwujud kelestarian dan keserasian ekosistem sertameningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagimanusia secara berkelanjutan.

Data Spasial : data hasil pengukuran, pencatatan, dan pencitraan, suatu unsur keruangan yang berada dibawah, pada atau diatas permukaan bumi dengan posisi keberadaannya mengacu pada sistem koordinat nasional (Perpres No. 85 th. 2007 tentang jaringan data spasial nasional). Informasi selengkapnya WebGIS Kementerian Kehutanan merupakan Situs Informasi Geografis/ Data Spasial Kehutanan yang dapat diakses oleh publik dengan alamat situs: http://webgis.dephut.go.id/.

Daur:
Diameter:
Degradasi:
Deforestasi:

M

Manggala Agni:Petugas Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan;

MPTS (Multi purpose Tree Species):adalah jenis tanaman serbaguna yang dapat diambil buah, bunga, kulit dan daunnya antara lain, petai, kemiri, jambu mete, dan lain-lain.

Material genetik ialah bahan dari tumbuhan, binatang, jasad renik atau jasad lain yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat (hereditas).

Mangrove: Kata "mangrove berkaitan sebagai tumbuhan tropis yang komunitas tumbuhnya didaerah pasang surut dan sepanjang garis pantai(seperti tepi pantai, muara laguna (danau dipinggir laut) dan tepi sungai) yang dipengaruhi kondisi pasang surut air laut.Meneurut FAO (1952) mangrove adalah pohon dan semak-semak yang tumbuh dibawah ketinggian air pasang tertinggi. Mangrove merupakan varietas yang besar dari famili tumbuhan yang beradaptasi pada lingkungan tertentu.(Pusat Informasi Mangrove).

P

Pemanfaatan hutan: kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.

Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.

Pemanfaatan hasil hutan kayu
adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

Pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu
adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.

Penangkaran
:upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.

Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya adalah upaya menjagakeanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa agar tidak punah.

Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan.

Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Populasi adalah kelompok individu dari jenis tertentu di tempat tertentu yang secara alami dan dalam jangka panjang mempunyai kecenderungan untuk mencapai keseimbangan populasi secara dinamis sesuai dengan kondisi habitat beserta lingkungannya.

Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusanhutan lestariuntuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Provisi sumber daya hutan
(PSDH) yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.

Pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luaskawasan hutan.

Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.

Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan Berita Acara Tata Batas.

Penetapan kawasan hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap.

Penatagunaan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menetapkan fungsi dan penggunaan kawasan hutan.

Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dandaerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Perlebahan adalah kegiatan pemanfaatan dan budidaya lebah dan prooduk-produknya (madu, jelly, lilin dan hasil lainnya) serta vegetasi penunjangnya untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dengan memperhatikan aspek kelestariannya.
Penjarangan:
Pemangkuan:
Plasma Nutfah:
Pruning:

H

Habitat ialah tempat atau tipe tapak tempat organisme atau populasi terjadi secara alami.

Hasil hutan:adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.

Hasil hutan primer adalah hasil hutan kayu dan bukan kayu yang langsung dipungut dari hutan.

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan;ke-(hutan)-an: adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu; Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Hutan Alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.

Hutan bakau adalah hutan yang tumbuh pada zona peralihan antara ekosistem darat dan ekosistem laut yang memiliki nilai penting untuk perlindungan pantai, penahanan endapan lumpur dan fungsi keseimbangan lingkungan.

Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkansebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

Hutan rakyat adalah hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 ha dengan penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan/atau jenis tanaman lainnya lebih dari 50 % dan/atau pada tanaman tahun pertama dengan tanaman sebanyak minimal 500 tanaman per-hektar.

Hutan Tanaman adalah hutan yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif.

Hutan tanaman industri (HTI) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.

Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.

Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,
mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.;Hutan konservasi terdiri dari:Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, Taman nasional, Taman Hutan raya, Taman Wisata alam, dan Taman Buru.

Hutan hak atau Hutan Rakyat:
adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak milik.

Hutan tanaman rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

Hutan tanaman hasil rehabilitasi (HTHR)
adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan.

Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak. Hutan Desa dikelola oleh Lembaga Desa yaitu lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa yang bertugas untuk mengelola Hutan Desa yang secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Hutan dan lahan kritis adalah hutan dan lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang sudah berfungsi lagi sebagai media pengatur tata air dan produktivitas lahan sehingga menyebabkan keseimbangan ekosistem DAS.

Komodo (Varanus komodoensis)

Komodo (Varanus komodoensis)