NAH INI AJA.com
Kumpulan Informasi ARTI-ISTILAH (ARTIS) Kehutanan
Rabu, 29 September 2010
Senin, 27 September 2010
Sabtu, 07 Agustus 2010
Jumat, 07 Agustus 2009
U
UP-UPSA adalah suatu unit percontohan usahatani (10 ha) yang memadukan pola usahatani produktif dengan teknik konservasi tanah sehingga secara teknis mampu mengurangi erosi dan sedimentasi.
UP-UPM adalah suatu unit percontohan usahatani (20 ha) pada wilayah yang tingkat usaha pertanian tanaman semusimnya masih kurang berkembang, dasar pemikirannya adalah dalam rangka mengurangi perladangan berpindah dengan meningkatkan pola dan cara bertani melalui usaha pertanian menetap.
UP-UPM adalah suatu unit percontohan usahatani (20 ha) pada wilayah yang tingkat usaha pertanian tanaman semusimnya masih kurang berkembang, dasar pemikirannya adalah dalam rangka mengurangi perladangan berpindah dengan meningkatkan pola dan cara bertani melalui usaha pertanian menetap.
Rabu, 05 Agustus 2009
L
LAHAN KRITIS: adalah lahan yang telah sangat rusak karena kehilangan penutupan vegetasinya, sehingga kehilangan atau berkurang fungsinya sebagai penahan air, pengendali erosi, siklus hara, pengatur iklim mikro dan retensi karbon. Berdasarkan kondisi vegetasinya, kondisi lahan dapat diklasifikasikan sebagai : sangat kritis, kritis, agak kritis, potensial kritis dan kondisi normal.;Luas lahan kritis di Indonesia pada tahun 2007 tanpa DKI Jakarta seluas +/- 77.806.881 ha, terdiri dari: sangat kritis:47.610.081 ha, kritis= 23.306.233 ha; agak kritis=6.890.567 ha.(Statistik Kehutanan Indonesia (2007).
Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
Laporan Hasil Cruising (LHC) adalah dokumen yang disahkan petugas kehutanan yang berwenang yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi dan taksiran volume kayu dari hasil cruising di areal yang telah ditetapkan.
Laporan Hasil Penebangan (LHP) kayu adalah dokumen yang disahkan oleh instansi kehutanan yang memuat nomor batang, jenis, diameter, panjang, dan volume hasil penebangan di areal yang telah ditetapkan.
Laporan Hasil Cruising (LHC) adalah dokumen yang disahkan petugas kehutanan yang berwenang yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi dan taksiran volume kayu dari hasil cruising di areal yang telah ditetapkan.
Laporan Hasil Penebangan (LHP) kayu adalah dokumen yang disahkan oleh instansi kehutanan yang memuat nomor batang, jenis, diameter, panjang, dan volume hasil penebangan di areal yang telah ditetapkan.
Langganan:
Postingan (Atom)