Cagar Alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasantunbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi danperkembangannya berlangsung secara alami.
Cagar Biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.
Cendana:Cendana (Santalum album) merupakan spesies endemik Nusa Tenggara Timur yang sangat penting dan mempunyai nilai ekonomi tinggi. Nilai ekonomi yang tinggi dari cendana dihasilkan dari kandungan minyak (santalo) dalam kayu yang beraroma wangi yang khas. Minyak cendana dihasilkan dari hasil penyulingan kayu, dan digunakan sebagai bahan obat-obatan dan bahan minyak wangi (parfum). Kayunya dipergunakan sebagai bahan industri kerajinan seperti ukir-ukiran, patung, kipas, tasbih, dan lain-lain. Cendana dari NTT merupakan komoditas cendana terbaik didunia karena mempunyai keunggulan kadar minyak dan produksi kayu teras yang tinggi. Kayu cendana menghasilkan minyak atsiri dengan aroma yang harum sehingga mempunyai nilai pasaran yang cukup baik di duniaSejak puluhan tahun lalu komoditi tersebut telah menjadi andalan dalam perdagangan di propinsi Nusa Tenggara Timur serta memberikan kontribusi penting kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian beberapa tahun yang lalu telah terjadi eksploitasi cendana yang memanfatkan potensi pohon/tegakan alami yang kurang diikuti oleh upaya penanaman dan pemulihan potensi dan mengkesampingan upaya pelestarian. Selain itu kebijakan pengelolaan cendana yang belum sempurna dan tidak effective sehingga belum dapat memberikan manfaat optimal terhadap daerah dan masyarakatnya.Keberadaan populasi cendana saat ini sangat berkurang bahkan memprihatinkan. Tidak ada lagi kontribusi penerimaan cendana terhadap PAD provinsi NTT bahkan populasinya pun terus mengalami penurunan dan beresiko terancam punah/ "vulnerable".
CITES: (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora); CITES atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar, merupakan suatu pakta perjanjian yang berlaku sejak tahun 1975. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978.
Apakah "CITES"?
Apakah "CITES"?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar