Rabu, 05 Agustus 2009

T

Taman Nasional : adalah kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.

Taman Wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk
pariwisata dan rekreasi alam.

Taman Buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Teraserring:

Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokkan sumberdaya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.

Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) adalah sistem silvikultur yang meliputi cara penebangan dengan batas diameter dan permudaan hutan.

Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) adalah sistem silvikultur yang meliputi cara penebangan habis dengan permudaan buatan.

Teras adalah bangunan konservasi tanah yang dibuat dengan penggalian dan pengurugan tanah, membentuk bangunan utama berupaq bidang olah, guludan dan saluran air yang mengikuti kontur, serta dapat pula dilengkapi dengan bangunan pelengkapnya seperti saluran pembuangan air dan terjunan air yang tegak lurus.

Trayek Batas adalah uraian arah penataan batas yang memuat jarak dan azimuth dari titik ke titik ukur dan di lapangan ditandai dengan rintis batas dan patok batas atau tanda-tanda lainnya.

TUL (Tanaman Unggulan Lokal) adalah tanaman kehutanan (kayu-kayuan) jenis asli daerah yang bersangkutan yang mempunyai nilai perdagangan tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komodo (Varanus komodoensis)

Komodo (Varanus komodoensis)