Rabu, 05 Agustus 2009

I

IIUPHH (Iuran izin usaha pemanfaatan hutan) yang selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu.

Inventarisasi hutan adalah kegiatan untuk mengetahui keadaan potensi hutan berupa flora, fauna, sumberdaya manusia dan sosial ekonomi serta potensi budaya masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan.

Industri primer hasil hutan kayu adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.

Industri primer hasil hutan bukan kayu adalah pengolahan hasil hutan berupa bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.

Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasalingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayudan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayudan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.

Izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.

Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.

Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK)
adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.

Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.

IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

IUPHHK-HA (Hutan Alam): Ijin Usaha untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu di hutan produksi yang diberikan oleh menteri kepada BUMN, BUMD, BUMS, koperasi atau perorangan.(Permenhut.P.10/Menhut-II/2006)

IUPHHK dan/atau IUPHHBK dalam hutan tanaman adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.

IPHHK (Izin pemungutan hasil hutan kayu) adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.

IPHHBK (Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu) adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getahgetahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.

Illegal Logging (pembalakan liar);kegiatan eksploitasi hutan/kayu meliputi penebangan, pengangkutan dan pemasaran yang dilakukan dengan cara melanggar hukum.

ILS (Izin Lainnya Yang Sah) adalah Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari penggunaan hutan Negara yang ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).

IUI (Izin Usaha Industri) adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan atau kayubulat kecil dan atau hasil hutan bukan kayu menjadi barang setengah jadi ataubarang jadi.

ITTO (International Tropical Timber Organization);

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komodo (Varanus komodoensis)

Komodo (Varanus komodoensis)